RUU IK-CEPA Disetujui untuk Dibahas di Tingkat II

05-07-2022 / KOMISI VI
Komisi VI DPR RI berfoto bersama usai rapat kerja dengan Menteri Perdagangan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Foto: Oji/nvl

 

Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and The Government of the Republic of Korea) untuk dibawa dalam pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menyatakan bahwa kesembilan fraksi di Komisi VI telah menyetujui pengesahan RUU tersebut.

 

“Sekali lagi kami meminta persetujuan yang terhormat Bapak/Ibu anggota Komisi VI DPR RI dan pemerintah, apakah  Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and The Government of the Republic of Korea) dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Hekal dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan, yang diikuti persetujuan dari seluruh peserta rapat, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

 

Dalam pandangan mini fraksinya, Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI meminta agar pemerintah, setelah berlakunya UU tentang IK-CEPA dapat menyusun grand strategy atau action plan agar produk Indonesia bisa menembus pasar Korea serta bisa diminati dan dirasakan oleh masyarakat Korea. "Khususnya bagaimana memastikan UMKM kita bisa mendapatkan perhatian di Korea tidak hanya sebagai komoditas tetapi juga dengan branding yang kuat," ujar juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI, Evita Nursanty.

 

Fraksi Partai Golkar dalam pandangan mini fraksi menilai, disetujuinya RUU IK-CEPA merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan, mengingat Korea Selatan ingin menjadikan Indonesia sebagai new production base di ASEAN dalam berbagai bentuk investasi dan pembukaan pabrik baru. "Aspek ini tentu sangat penting bagi Indonesia yang sedang membutuhkan lapangan kerja dan sedang mengurangi angka pengangguran," ujar Budhy Setiawan, juru bicara F-Golkar DPR RI.


 

Kemudian, juru bicara Fraksi Partai Gerindra Khilmi mengatakan Fraksi Gerindra berharap IK-CEPA dapat menciptakan keunggulan komparatif masing-masing negara karena adanya spesialisasi dan efisiensi produksi. "Kami berharap IK-CEPA sebagai pintu masuk Indonesia dengan mitra global kerja sama Republik Korea melalui pengeluaran rantai nilai global," kata Khilmi saat membacakan pandangan mini fraksi.

 

Selain itu, Fraksi Partai NasDem DPR RI mengatakan persetujuan IK-CEPA menjadi salah satu instrumen interaksi dengan pemerintah Republik Korea yang kedudukan yang sangat penting baik untuk Kemajuan pembangunan maupun kemajuan ekonomi dalam negeri. "Oleh karena itu memerlukan dukungan dari segala pihak agar kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik," jelas Rudi Hartono Bangun, juru bicara F-NasDem.

 

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) melalui juru bicara fraksi, Tommy Kurniawan, berpendapat perjanjian kerja sama Indonesia-Korea bertujuan agar berbagai kendala perdagangan dapat dengan mudah diatasi. Hal ini dinilai dapat berguna dalam meningkatkan keuntungan dari perdagangan karena aturan yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan kedua negara, utamanya Korsel sejak lama telah menjadi mitra perdagangan Indonesia.

 

Lebih lanjut, pandangan Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Kapoksi Herman Khaeron menyatakan bahwa Indonesia tetap harus memastikan bahwa IK-CEPA dapat mewadahi dan melindungi kepentingan nasional Indonesia khususnya bidang ekonomi dan pembangunan. "Kami berharap negara dapat benar-benar memanfaatkan kerja sama RCEP dan IK-CEPA untuk meningkatkan neraca perdagangan Indonesia," sebutnya.

 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) melalui juru bicara fraksi Nevi Zuairina mengatakan bahwa IK-CEPA harus dapat meningkatkan kinerja ekspor Indonesia sehingga bisa menghasilkan surplus neraca perdagangan Indonesia yang sehat. Selain itu adanya RCEP juga harus dapat mengendalikan impor. Selain itu, perjanjian IK-CEPA juga harus tetap memperhatikan sertifikasi halal.

 

Terakhir, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) melalui juru bicaranya, Intan Fauzi, berharap pengesahan perjanjian IK-CEPA dapat memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian Indonesia melalui peningkatan akses pasar, barang, jasa penanaman modal dan fasilitasi perdagangan serta kerja sama ekonomi bagi Indonesia sehingga dapat mendorong upaya pemulihan dan penguatan perekonomian Indonesia. (bia/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...